Ketua PA Pase minta penggunaan dana aspirasi dewan harus prosedur

Aceh Utara:citraaceh.com
Ketua Partai Aceh wilayah Pase Tengku Zulkarnaini Bin
Hamzah meminta kepada anggota dewan yang baru dilantik sebagai wakil rakyat
dari partai lokal itu, untuk mentaati prosedur dalam soal penganggaran dana
aspirasi kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada anggota dewan dari partai Aceh
gontok-gontokan dengan sesamanya dalam hal penganggaran dana aspirasi kepada
masyarakat, begitu juga anggota dewan dari Partai Aceh jangan sampai ribut soal
itu dengan anggota dewan dari partai lain. Kita tidak menginginkan hal itu
terjadi.”tegas Zulkarnaini.
Penegasan itu, menurut Zulkarnaini ditegaskan kepada seluruh anggota dewan dari wilayah Pase baik yang duduk di DPRA, DPR Kabupaten maupun Kota Lhokseumawe."Buang sikap tersebut
jauh-jauh. Jangan biasakan sikap tarik menarik soal penganggaran dana aspirasi
kepada masyarakat. Hal tersebut hanya akan menjatuhkan wibawa Partai Aceh di
mata masyarakat,"lanjut Tgk Ni.
Pada kesempatan itu, Tgk Zulkarnaini berharap, anggota dewan dari PA harus duduk
bersama bermusyawarah mencari jalan terbaik dengan partai lain dalam merumuskan
soal penganggaran dana aspirasi."Karena pada intinya hadirnya anggota dewan
dari kalangan PA bertujuan mensejahterakan masyarakat,"sebutnya.
Selain itu Ketua KPA itu
juga meminta dalam penganggaran dana aspirasi yang berbentuk Hibah agar
dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Usai peusijuk anggota dewan dari wilayah Pase yang
duduk di DPRA, DPRK Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe di Makam Malikussaleh
Geudong kecamatan Samudra, Tengku Zulkarnaini juga menegaskan, pihaknya tidak
akan segan-segan mencopot anggota dewan tersebut bila nantinya dalam menjalani
tugas sebagai wakil rakyat melanggar aturan, termasuk juga dalam hal
penganggaran dana aspirasi.
Karena Ungkapnya, sebelum para wakil rakyat menduduki
kursinya di gedung dewan, terlebih dahulu mereka telah di bina dan dibekali
bagaimana melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan, baik dalam hal
penganggaran belanja pembangunan, mengawasi pelaksanaan pembangunan dan
mengesahkan APBD. Termasuk dalam hal pembuatan qanun,ungkapnya.(jf)