Ketua PA Pase minta penggunaan dana aspirasi dewan harus prosedur


Aceh Utara:citraaceh.com
Ketua Partai Aceh wilayah Pase Tengku Zulkarnaini Bin Hamzah meminta kepada anggota dewan yang baru dilantik sebagai wakil rakyat dari partai lokal itu, untuk mentaati prosedur dalam soal penganggaran dana aspirasi kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada anggota dewan dari partai Aceh gontok-gontokan dengan sesamanya dalam hal penganggaran dana aspirasi kepada masyarakat, begitu juga anggota dewan dari Partai Aceh jangan sampai ribut soal itu dengan anggota dewan dari partai lain. Kita tidak menginginkan hal itu terjadi.”tegas Zulkarnaini.

Penegasan itu, menurut Zulkarnaini ditegaskan kepada seluruh anggota dewan dari wilayah Pase baik yang duduk di DPRA, DPR Kabupaten maupun Kota Lhokseumawe."Buang sikap tersebut jauh-jauh. Jangan biasakan sikap tarik menarik soal penganggaran dana aspirasi kepada masyarakat. Hal tersebut hanya akan menjatuhkan wibawa Partai Aceh di mata masyarakat,"lanjut Tgk Ni.

Pada kesempatan itu, Tgk Zulkarnaini berharap, anggota dewan dari PA harus duduk bersama bermusyawarah mencari jalan terbaik dengan partai lain dalam merumuskan soal penganggaran dana aspirasi."Karena pada intinya hadirnya anggota dewan dari kalangan PA bertujuan mensejahterakan masyarakat,"sebutnya.

Selain itu Ketua KPA itu juga meminta dalam penganggaran dana aspirasi yang berbentuk Hibah agar dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.  

Usai peusijuk anggota dewan dari wilayah Pase yang duduk di DPRA, DPRK Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe di Makam Malikussaleh Geudong kecamatan Samudra, Tengku Zulkarnaini juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mencopot anggota dewan tersebut bila nantinya dalam menjalani tugas sebagai wakil rakyat melanggar aturan, termasuk juga dalam hal penganggaran dana aspirasi.

Karena Ungkapnya, sebelum para wakil rakyat menduduki kursinya di gedung dewan, terlebih dahulu mereka telah di bina dan dibekali bagaimana melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan, baik dalam hal penganggaran belanja pembangunan, mengawasi pelaksanaan pembangunan dan mengesahkan APBD. Termasuk dalam hal pembuatan qanun,ungkapnya.(jf)

Postingan populer dari blog ini

Perintah Presiden Jokowi Terkait Bentrok TNI-Polri di Kepri

Cina Akan Install 28 Ribu Robot Untuk Gantikan Tenaga Kerja

Jalankan program pelebaran jalan, Pemkab Abdya mulai bongkar bangunan warga