BKPP Sosialisasi PP 53 dan PP No 45 Tahun 1990
Banda Aceh, citraaceh.com
BKPP Kota Banda Aceh
melakukan sosialisasi PP No 53 yang mengatur tentang kewajiban, larangan,
sanksi hukuman disiplin kepada PNS.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh sekda kota banda aceh itu berlangsung di aula A balaikota Banda Aceh Selasa 26 nov 2013 pekan lalu Sekda Kota Banda Aceh Drs. T. Saifuddin TA, M.Si dalam kesempatan itu sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi yang di gagas BKPP kota Banda Aceh.
“Saifuddin, juga mengungkapkan Secara kasat mata tingkat disiplin PNS Pemkobanda aceh mengalami peningkatan. Hal itu dapat dilihat berdasarkan absensi finger print elektronik dan pelaksanaan apel rutin yang kita lakukan,Katanya lagi dari sekian ribu PNS di jajaran kota banda aceh hanya ada beberapa orang saja yang tidak disiplin masuk kantor.
"Sesuai PP 53 tahun 2010,kita akan tindak tegas PNS yang tidak disiplin masuk kantor,namun Sekda kota banda aceh mengakui PP tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Untuk itu ia berharap adanya komitmen bersama serta meminta kepala BKPP kota banda aceh agar segera melakukan finalisasi terhadap peraturan tersebut agar segera bisa dilakukan penindakan.ujarnya
Dalam
sosiaisasi PP No 53 tahun 2010 dan
PP No 45 Tahun 1990,pihaknya menghadirkan dua narasumber berkompeten
dibidangnya seperti M. Amin S. Sos MM dan Darmawan S. Sos keduanya dari
sekretariat provinsi Aceh yang akan menjelaskan materi perundang undangan
kepegawaian.
Kepala BKPP Kota Banda
Aceh Drs. M. Natsir Ilyas mengatakan kegiatan sosialisasi itu merupakan tindak
lanjut dari surat edaran sekretariat Pemerintah Aceh tentang sosialisasi
peraturan kepegawaian yang ditujukan kepada bupati/walikota dilingkup provinsi
aceh agar melakukan sosialisas tersebut.
Disebutkan,dalam kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan 90 orang peserta dari seluruh SKPD di jajaran Pemerintah Kota banda aceh yang terdiri dari sekretaris SKPD, kasubbag kepegawaian, kepala tata usaha, dan staf bagian kepegawaian.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi PP Tentang Disiplin nya PNStersebut,akan memberikan pemahaman komprehensif tentang materi peraturantentang kewajiban, larangan, sanksi hukuman, pejabat yang berwenang menghukum, tata cara pemberian sanksi, pengajuan keberatan dan banding administratif.
“Selain PP no 53 tahun 2010,
BKPP juga mensosialisasi PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan
perceraian bagi PNS,untuk itulah pihaknya merasa perlu menggelar kegiatan
sosialisasi yang merupakan upaya untuk penyamaan persepsi dan pemahaman secara
jelas dan gamblang terhadap peraturan perundang undangan bidang kepegawaian,
ujar M.Natsir Ilyas.(wen)