Perintah Presiden Jokowi Terkait Bentrok TNI-Polri di Kepri
![]() |
Polisi Militer berjaga di luar Markas Brimob di Kepulauan Riau pasca bentrok TNI-Polri. |
Presiden Joko Widodo meminta kepada
pimpinan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat baku
tembak di Batam, Rabu kemarin, 19 November 2014.
Hal ini
dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asas Manusia, Tedjo
Edhy Purdijatno di Kantor Presiden, Kamis 20 November 2014.
Kata Tedjo, Presiden meminta agar kedua instansi segera didamaikan, agar tidak ada lagi peristiwa lanjutan.
"Untuk pelakunya dikenai tindakan disiplin. Harus ada hukuman dari kedua belah pihak," kata Tedjo.
Menurut
Tedjo, anggota TNI dan Polri yang terlibat bisa dikenai sanksi, mulai
dari yang ringan hingga pemecatan. "Pasti diberi sanksi. Bisa hukuman
administrasi, pemindahan yang bersangkutan dan yang paling berat
dipecat," ujar Tedjo.
Tedjo belum bisa memastikan berapa jumlah
anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam bentrokan itu. Namun, pihaknya
akan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam bentrokan memalukan
itu.
"Ada teknik yang bisa mengetahui siapa saja yang terlibat. Mereka kan apel, yang tidak apel kan nanti ketahuan," kata Tedjo.
Baku
tembak terjadi antara anggota Yonif 134 Tuah Sakti dengan Satbrimob
Polda Kepulauan Riau, Rabu malam 19 November 2014. Belum diketahui
adanya korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini.
Keributan
diduga berawal dari kesalahpahaman antara kedua anggota instansi saat
mengisi bahan bakar di depan Perumahan Buana Impian Tembesi. Hingga
akhirnya, para anggota Yonif 134 Tuah Sakti memberondong Markas Brimob
Kepri dengan senjata api. (vn)
