Kapolres Agara Tindak Tegas Pemukulan Wartawan

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Wahyudi,S.Ik, Foto bersama dengan Wartawan dan LSM setempat. (Foto:CA)
Kutacane, Citra Aceh.com
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara (Agara) akan menindak tegas terhadap berbagai bentuk penganiayaan, termasuk dugaan penganiayaan seorang wartawan oleh oknum Kepala SKB, Ramisin S.Pd yang terjadi 4 November 2014 yang lalu.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Agara AKBP. Eko Wahyudi,S.Ik, kepada sejumlah wartawan  dan  LSM di Mapolres setempat. Kamis (13/11). Menurutnya, pihaknya akan memproses dan menindak lanjuti terkait kasus penganiayaan wartawan tersebt.

“Kita akan memproses setiap laporan, baik dari Syamsul Bahri maupun laporan Ramisin kepada Polsek Kecamatan Bambel, dengan dugaan penganiayaan dan adanya dugaan pemerasan,”tegas Kapolres Eko Wahyudi didampingi, Kasat Reskrim IPDA. Delyan Putra

Menanggapi adanya laporan yang dilakukan terlapor Ramisin kepada Polsek Kecamatan Bambel, dalam dugaan penganiayaan dan adanya dugaan pemerasan, Kapolres menegaskan hasilnya tergantung hasil penyidikan, apakah dapat dibuktikan dan memenuhi unsur terjadinya penindakan penganiayaan dan pemerasan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP.Eko Wahyudi yang baru tiga pekan bertugas di Bumi Sepakat Segenep, dalam kesempatan itu juga melakukan silaturrahmi dengan kuli tinta dan aktivis LSM. antara lain,  Ramli Selian Ketua LP KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) Ilyas Pinem Ketua LSM-TOPAN RI, Kasirin,S.Ag, Ketua LSM-SRDK dan sejumlah wartawan setempat.

Selain itu, Kapolres juga memperkenalkan dan menyampaikan terkait informasi dan berita-berita yang menyangkut di kepolisian setiap saat dapat menghubungi Kabag Humas dan dapat mengakses Website Mapolres Aceh Tenggara.

Copot
Di tempat terpisah Ketua PWI Aceh Tenggara Abadi Selian di Ruang Kerjanya hari ini menegaskan, ini bukan jamannya dengan memakai pola-pola dan perinsip kekerasan dan premanisme dalam menyikapi suatu persoalan yang menyangkut dunia PERS.

Terhadap prilaku seorang pejabat Kepala SKB Ramisin yang memakai premanisme terhadap wartawan dan LSM, di minta kepada Bupati untuk dapat mencopot Ramisin dari Jabatannya.

“Hal ini dapat mencoreng nama baik Citra Pemerintah khususnya di Aceh Tenggara, semestinya tambah Abadi, sebagai seorang Kepala maupun pejabat Publik harus dapat memberi contoh yang baik,”tegas Abadi Selian.                                   


Pada kesempatan itu, Abadi juga menekankan kepada Kapolres dan aparat penyidik untuk dapat memberlakukan  Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS, mengingat pelaku maupun korban pejabat dengan Wartawan maka sudah selayaknya di proses secara hukum yang berlaku. (MR)

Postingan populer dari blog ini

Perintah Presiden Jokowi Terkait Bentrok TNI-Polri di Kepri

Cina Akan Install 28 Ribu Robot Untuk Gantikan Tenaga Kerja

Jalankan program pelebaran jalan, Pemkab Abdya mulai bongkar bangunan warga