Kapolres Agara Tindak Tegas Pemukulan Wartawan
![]() |
| Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Wahyudi,S.Ik, Foto bersama dengan Wartawan dan LSM setempat. (Foto:CA) |
Kutacane,
Citra Aceh.com
Jajaran
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara (Agara) akan menindak tegas terhadap berbagai
bentuk penganiayaan, termasuk dugaan penganiayaan seorang wartawan oleh oknum
Kepala SKB, Ramisin S.Pd yang terjadi 4 November 2014 yang lalu.
Hal
tersebut ditegaskan Kapolres Agara AKBP. Eko Wahyudi,S.Ik, kepada sejumlah
wartawan dan LSM di Mapolres setempat. Kamis (13/11).
Menurutnya, pihaknya akan memproses dan menindak lanjuti terkait kasus penganiayaan
wartawan tersebt.
“Kita
akan memproses setiap laporan, baik dari Syamsul Bahri maupun laporan Ramisin
kepada Polsek Kecamatan Bambel, dengan dugaan penganiayaan dan adanya dugaan
pemerasan,”tegas Kapolres Eko Wahyudi didampingi, Kasat Reskrim IPDA. Delyan
Putra
Menanggapi
adanya laporan yang dilakukan terlapor Ramisin kepada Polsek Kecamatan Bambel,
dalam dugaan penganiayaan dan adanya dugaan pemerasan, Kapolres menegaskan
hasilnya tergantung hasil penyidikan, apakah dapat dibuktikan dan memenuhi
unsur terjadinya penindakan penganiayaan dan pemerasan.
Kapolres
Aceh Tenggara AKBP.Eko Wahyudi yang baru tiga pekan bertugas di Bumi Sepakat
Segenep, dalam kesempatan itu juga melakukan silaturrahmi dengan kuli tinta dan
aktivis LSM. antara lain, Ramli Selian Ketua LP KPK (Lembaga
Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) Ilyas Pinem Ketua LSM-TOPAN RI,
Kasirin,S.Ag, Ketua LSM-SRDK dan sejumlah wartawan setempat.
Selain
itu, Kapolres juga memperkenalkan dan menyampaikan terkait informasi dan
berita-berita yang menyangkut di kepolisian setiap saat dapat menghubungi Kabag
Humas dan dapat mengakses Website Mapolres Aceh Tenggara.
Copot
Di
tempat terpisah Ketua PWI Aceh Tenggara Abadi Selian di Ruang Kerjanya hari
ini menegaskan, ini bukan jamannya dengan memakai pola-pola dan perinsip
kekerasan dan premanisme dalam menyikapi suatu persoalan yang menyangkut dunia
PERS.
Terhadap
prilaku seorang pejabat Kepala SKB Ramisin yang memakai premanisme terhadap wartawan
dan LSM, di minta kepada Bupati untuk dapat mencopot Ramisin dari Jabatannya.
“Hal
ini dapat mencoreng nama baik Citra Pemerintah khususnya di Aceh Tenggara,
semestinya tambah Abadi, sebagai seorang Kepala maupun pejabat Publik harus
dapat memberi contoh yang baik,”tegas Abadi Selian.
Pada
kesempatan itu, Abadi juga menekankan kepada Kapolres dan aparat penyidik
untuk dapat memberlakukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 Tentang PERS, mengingat pelaku maupun korban pejabat dengan Wartawan maka
sudah selayaknya di proses secara hukum yang berlaku. (MR)
