Asisten I Bagi Pengalaman Saat Menjabat Kadisdukcapil
Banda Aceh, citraaceh.com
Asisten Administrasi
Pemerintahan Pemerintah Kota Banda Aceh, Drs Tarmizi Yahya MM memanfaatkan
acara sosialisasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 untuk berbagi pengalamannya
saat menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Banda Aceh.
Sosialisasi yang digelar Disdukcapil Kota Banda Aceh berlasngsung, Kamis (30/10) di Aula Lantai II Gedung C, Komplek Balai Kota Banda Aceh. Sebagai sosok yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan sipil, Tarmizi banyak memberikan masukan kepada para peserta dan aparatur Disdukcapil yang memenuhi Aula Lantai II tersebut.
Sosialisasi yang digelar Disdukcapil Kota Banda Aceh berlasngsung, Kamis (30/10) di Aula Lantai II Gedung C, Komplek Balai Kota Banda Aceh. Sebagai sosok yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan sipil, Tarmizi banyak memberikan masukan kepada para peserta dan aparatur Disdukcapil yang memenuhi Aula Lantai II tersebut.
Katanya, Sosisalisasi ini menjadi
hal yang sangat penting ketika banyak perubahan
kebijakan dalam administrasi kependudukan yang diatur dalam perubahan UU Nomor
24 Tahun 2013 ini. Beberapa substansi dalam UU 23 Tahun 2006 yang mengalami
perubahan (revisi) di antaranya pelaporan kelahiran, pelaporan kematian,
pengesahan anak, akta kelahiran dan juga masa berlaku Kartu Tanda Penduduk
elektronik (e-KTP).
“Ini perlu
dicatat, mayoritas masyarakat hanya mendatangi kantor hanya ketika membutuhkan dokumen
kependudukan saja, tapi sering mengabaikan data yang semestinya juga mereka
laporkan, seperti laporan kematian, kelahiran, perceraian dan lainnya.
Sementara data itu dibutuhkan Disdukcapil dan masyarakat itu sendiri nantinya”
ungkap Tarmizi.
Menurutnya, aturan
baru tersebut banyak perubahan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2006 dan harus
diketahui masyarakat.“Ini sangat
dibutuhkan peran aktif dari para Keuchik sebagai ujung tombak pemerintahan yang
langsung berhadapan dengan masyarakat, Keuchik harus gencar menyampaikan
undang-undang nomor 24 ini ke warga, karena sangat banyak perubahan dari
Undang-undang nomor 23 Tahun 2006” tegas Tarmizi.
Kemudian, lanjut Tarmizi, para
Keuchik harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua yang terkait dengan
urusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya oleh Pemerintah. “Ini juga harus disampaikan ke
warga, semua di gratiskan oleh Pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu segan
mendatangi kantor Disdukcapil dengan alasan tidak ada biaya” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil
Kota Banda Aceh Syahrullah megatakan tujuan digelarnya sosialisasi salah-satunya
adalah untuk memberikan pengetahuan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan administrasi dan document kependudukan secara grtais.
Peserta terdiri dari 90 Keuchik
dalam Kota Banda Aceh, sementara yang tampil sebagai pemateri adalah Kabid
Pencatatan Sipil Disdukcapil Banda Aceh, Uswansyah. (**)