CAMAT SETIA LANTIK PENJABAT IMUM MUKIM

Blangpidie, citraaceh.com
Camat Setia, Zulkifli SP atas nama Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) melantik Ishak Huri sebagai penjabat (Pj) Imum Mukim Setia. Acara pelantikan yang digelar di Aula kantor camat setempat itu dihadiri unsur Muspika, para keuchik serta aparat gampong lainnya dalam Kemukiman Setia.Rabu (28/5).

Dalam arahanya, Zulkifli mengatakan, Kemukiman Setia merupakan sebuah lembaga kemukiman yang diharapkan mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi kebangkitan Kecamatan Setia dan Kabupaten Abdya pada umumnya.

“Dengan dilantiknya saudara Ishak Huri sebagai penjabat  Imum Mukim Setia ini, diharapkan kedepan kevakuman yang selama ini terjadi di lembaga kemukiman ini akan teratasi,”sebut Camat Zulkifli.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, pelantikan penjabat Imum Mukim Setia tersebut sesuai dengan surat Keputusan Bupati ABdya Nomor : 261 Tahun 2014 tertanggal 21 Mei 2014 tentang pengangkatan penjabat Imum Mukim Setia periode 2014-2015.

“Pelantikan ini sebagai wujud perhatian pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh elemen masyarakat,”imbuh Zulkifli.

Menurut, Camat Zulkifli, kebaradaan mukim dalam satu wilayah harus mampu menjalin komunikasi serta koordinasi dengan semua pihak tidak terkecuali unsur Muspika,”Yang paling penting Imum Mukim juga harus berada di garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang mandiri dan bijaksana,”tegasnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Zulkifli berharap, dengan pelantikan tersebut Imum Mukim mampu menjawab dan merumuskan tantangan yang luar biasa yang saat ini dihadapkan oleh Abdya.

“Baik secara sosiologi, politis, ekonomi dan kultural, Imum Mukim dan Keuchik diharapkan mampu merumuskan program-program yang inovatif guna menjawab beribu persoalan kemasyarakatan,”tuntas Zulkifli.(T.N)

Postingan populer dari blog ini

Perintah Presiden Jokowi Terkait Bentrok TNI-Polri di Kepri

Cina Akan Install 28 Ribu Robot Untuk Gantikan Tenaga Kerja

Jalankan program pelebaran jalan, Pemkab Abdya mulai bongkar bangunan warga