KPU Godok Aturan Larang Bawa Ponsel Saat Mencoblos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang pemilih membawa telepon genggam saat melakukan pencoblosan di Pemilu nanti. KPU sedang menggodok aturan mengenai ini.
Menurut anggota KPU Hadar Nafis Gumay, larangan ini untuk menghindari kemungkinan praktik politik uang. "Bagi mereka yang bawa bisa dititipkan kepada kepala TPS," kata Hadar di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Selasa 29 Oktober 2013.
Hadar menceritakan, saat Pemilihan Kepala Daerah Jakarta, telepon genggam digunakan untuk memfoto hasil pilihan. Kemudian foto itu dikirim ke tim kandidat yang bertarung dengan harapan mendapatkan "balasan".
"Kami ingin cegah. Saya kira orang nggak keberatan. Kami akan atur itu. Dilarang untuk memfoto di bilik suara. Tapi kalau di TPS, duduk nunggu boleh-boleh saja," jelasnya.
Atur Saksi
Selain itu, KPU juga ingin mengatur saksi-saksi di penghitungan suara. "Undang-undang sudah mengatur juga setiap perwakilan peserta pemilu mengikuti proses pemungutan suara. Jadi nanti ada saksi dari setiap peserta pemilu yaitu partai politik, ada 12, kemudian juga calon anggota perseorangan, DPD," kata Hadar.
Bila peraturan tersebut lolos, Hadar mengatakan nantinya akan cukup banyak pemantau khususnya dari DPD. Terlebih di daerah-daerah yang peserta perseorangannya sampai puluhan yaitu sekitar 63 orang.
"Walaupun undang-undang membatasi pemantau tidak di dalam lingkaran pemungutan dan penghitungan suara tetapi mereka di luar. Dalam praktik di lapangan, pemantaupun masuk juga," ujarnya.
Hadar memprediksi pembahasan mengenai draf peraturan tersebut membutuhkan waktu paling lama satu bulan. Begitu selesai, KPU akan melakukan simulasi kemudian konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
"Supaya praktik lapangan kita dapatkan langsung. Mungkin yang di atas kertas ini tidak mungkin di lakukan. Dengan simulasi kita dapat masukan," terangnya.
Hadar melanjutkan sesudah proses tersebut terlewati, KPU akan melakukan sosialisasi ke internal penyelenggara, mulai dari petugas di tingkat PPS, sebagai pihak yang akan menjalankan peraturan tersebut. Selain itu, KPU juga akan menyiapkan buku-buku pedoman, modul-modul dan lain-lain.
"Sosialisasi akan kami lakukan bertingkat sampai kemudian ke publik," tuturnya.
