Permohonan Banding PT Kalista Alam “ditolak” Pengadilan Tinggi Aceh
Banda Aceh, citraaceh.com
Indonesia. Pengadilan Tinggi Banda Aceh Menolak permohonan Banding perdata PT.
KAlista Alam atas kasus pembakaran Lahan secara Illegal di areal gambut. Sebagaimana
diketahui Pengadilan Negeri Meulaboh pada tanggal 8 Januari 2014 telah memutuskan PT. Kalista Alam bersalah
atas pembakaran lahan gambut.
Kasus ini juga telah menarik perhatian internasional. Dalam kasus
yang dibawa oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini, Pengadilan Negeri di
Meulaboh telah memutuskan bahwa perusahaan tersebut terbukti bersalah atas
pembakaran hutan dan lahan gambut secara illegal di kawasan gambut Tripa dalam
Kawasan Ekosistem Leuser. Dan memutuskan untuk membayar Rp. 366.068.669.000,-
(terdiri atas kompensasi kerusakan lingkungan sejumlah Rp. 114.303.419.000,-dan
sebagai pembayaran untuk mengembalikan kondisi hutan yang dibakar ke kondisi
semula sejumlah Rp. 251.765.250.000,-).
Menurut Fadila Ibra juru bicara Tim koalisi Penyelamatan Rawa
Tripa (TKPRT), “ini merupakan kemenangan bagi Lingkungan di Aceh”. Dan
kemenangan ini juga merupakan bagian usaha yang dilakukan oleh masyarakat di
sekita Tripa diantaranya melalui 21 tokoh masyarakat dengan mengeluarkan petisi
kepada Gubernur Aceh untuk segera menyelamatkan Rawa Tripa dan meminta Gubernur
untuk meninjau kembali HGU perusahaan yang terdapat di dalam KEL pada tahun
2010. Kegiatan Perusahan yang berada dalam Kawasan Tripa telah mebuat masyarakat
terusir dari tanahnya dan harus menyaksikan suplai air, ikan dan sumber daya alam
lainnya dirampas dari perusahaan.. Sayangnya, sebagian besar kerusakan telah
terjadi. Saat ini Tripa sangat membutuhkan program
restorasi yang komprehensif dan serius jika kita masih ingin mengembalikan
hutan, satwa dan pencaharian penduduk sekitar.
Kasus ini muncul setelah adanya gugatan awal yang mempertanyakan
keabsahan salah satu izin konsesi PT. Kallista Alam di Tripa. Dalam kasus
tersebut, Pengadilan Tinggi Medan memutuskan bahwa konsesi tersebut memang
illegal dan memerintahkan Gubernur Aceh untuk membatalkan izin tersebut, yang
kemudian ditindak lanjuti oleh Gubernur Aceh.
Pada kasus lainnya tanggal 15 Juli 2014, Direktur PT Kalista Alam
diputuskan bersalah atas pembukaan lahan tanpa Izin dan dijatuhi hukumnan 8
bulan Penjara dengan denda 150 Juta, sedangkan Manajer Lapangan PT Kallista
Alam diputuskan bersalah karena membuka lahan dengan cara pembakaran dengan
hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 milyar oleh Pengadilan Negeri Meulaboh.
Selain itu, kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus
yang menggugat PT Kallista Alam dan 4 perusahaan sawit lainnya di Tripa. PT
Surya Panen Subur 2, PT Gelora Sawita Makmur dan PT Dua Perkasa Lestari juga
sedang menghadapi gugatan yang sama atas pembakaran lahan secara illegal dalam
kawasan gambut.
TKPRT memberikan apresiasi yang tinggi terhadap penegakan hukum
yang berjalan diantaranya Penolakan oleh Pengadilan Tinggi di Aceh terhadap
kasus PT. Kalista Alam, dan TKPRT menilai keadilan telah tercapai dalam kasus
ini, namun kita tidak boleh lupa bahwa Tripa (merupakan bagian dari KEL)dan
hutan gambutnya masih dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan keanekaragaman
hayati yang ada di dalamnya sudah hampir punah, terlepas dari keberhasilan
kasus ini. Tripa merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser, tempat
terakhir di bumi ini dimana orangutan, badak, gajah dan harimau hidup bersama”.
Terlepas dari kesuksesan upaya hukum yang telah dijalankan,
Rancangan Tata Ruang Wilayah Aceh yang baru masih menjadi ancaman terhadap
kehancuran total Kawasan Ekosistem Leuser, termasuk Rawa Tripa. Kita tidak bisa
membiarkan hal itu terjadi. Presiden SBY harus membatalkan RTRW ini. Presiden,
Pemerintah Pusat, dan Gubernur Aceh sangat mengetahui bahwa RTRW tersebut
bertentangan dengan beberapa Undang-Undang lainnya. Oleh karenanya, tidak ada
pilihan lain bagi mereka selain segera mengambil tindakan, atau semuanya akan
terlambat.”
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, KLH dan SPS 2
Kasus yang hampir sama namun putusan yang sangat jauh berbeda,
terkait kasus perdata, pembakaran di dalam kawasan Ekosistem Leuser.
TKPRT sangat menyayangkan akan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan terhadap PT. Surya Penen Subur 2 (SPS 2) atas kasus kebakaran, berkaca dari Proses di Pengadilan
Negeri Meulaboh terkait kasus pembakaran yang dilakukan di kawasan tripa oleh
PT. Kalista Alam terdahulu, ada satu
proses yang seharusnya dilakukan oleh setiap hakim yang menangani kasus
Lingkungan diantaranya adalah : melakukan peninjauan langsung ke lapangan, dan
ini seharusnya juga harus dilakukan oleh Hakim yang menangani kasus pembakaran
hutan di kawasan Tripa oleh PT. SPS 2.
Dalam Putusan yang telah di bacakan oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan ini yang menolak
gugatan KLH terhadap PT SPS 2, dalam hal ini TKPRT mendukung upaya yang akan
dilakukan oleh KLH yakni akan Mengajukan gugatan baru terhadap PT. SPS. (**)
