Permohonan Banding PT Kalista Alam “ditolak” Pengadilan Tinggi Aceh



Banda Aceh, citraaceh.com
Indonesia. Pengadilan Tinggi Banda Aceh Menolak permohonan Banding perdata PT. KAlista Alam atas kasus pembakaran Lahan secara Illegal di areal gambut. Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Meulaboh pada tanggal 8 Januari 2014  telah memutuskan PT. Kalista Alam bersalah atas pembakaran lahan gambut.

Kasus ini juga telah menarik perhatian internasional. Dalam kasus yang dibawa oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini, Pengadilan Negeri di Meulaboh telah memutuskan bahwa perusahaan tersebut terbukti bersalah atas pembakaran hutan dan lahan gambut secara illegal di kawasan gambut Tripa dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Dan memutuskan untuk membayar Rp. 366.068.669.000,- (terdiri atas kompensasi kerusakan lingkungan sejumlah Rp. 114.303.419.000,-dan sebagai pembayaran untuk mengembalikan kondisi hutan yang dibakar ke kondisi semula sejumlah Rp. 251.765.250.000,-).

Menurut Fadila Ibra juru bicara Tim koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT), “ini merupakan kemenangan bagi Lingkungan di Aceh”. Dan kemenangan ini juga merupakan bagian usaha yang dilakukan oleh masyarakat di sekita Tripa diantaranya melalui 21 tokoh masyarakat dengan mengeluarkan petisi kepada Gubernur Aceh untuk segera menyelamatkan Rawa Tripa dan meminta Gubernur untuk meninjau kembali HGU perusahaan yang terdapat di dalam KEL pada tahun 2010. Kegiatan Perusahan yang berada dalam Kawasan Tripa telah mebuat masyarakat terusir dari tanahnya dan harus menyaksikan suplai air, ikan dan sumber daya alam lainnya dirampas dari perusahaan.. Sayangnya, sebagian besar kerusakan telah terjadi. Saat ini Tripa sangat membutuhkan program restorasi yang komprehensif dan serius jika kita masih ingin mengembalikan hutan, satwa dan pencaharian penduduk sekitar.

Kasus ini muncul setelah adanya gugatan awal yang mempertanyakan keabsahan salah satu izin konsesi PT. Kallista Alam di Tripa. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tinggi Medan memutuskan bahwa konsesi tersebut memang illegal dan memerintahkan Gubernur Aceh untuk membatalkan izin tersebut, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Gubernur Aceh.

Pada kasus lainnya tanggal 15 Juli 2014, Direktur PT Kalista Alam diputuskan bersalah atas pembukaan lahan tanpa Izin dan dijatuhi hukumnan 8 bulan Penjara dengan denda 150 Juta, sedangkan Manajer Lapangan PT Kallista Alam diputuskan bersalah karena membuka lahan dengan cara pembakaran dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 milyar oleh Pengadilan Negeri Meulaboh.

Selain itu, kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang menggugat PT Kallista Alam dan 4 perusahaan sawit lainnya di Tripa. PT Surya Panen Subur 2, PT Gelora Sawita Makmur dan PT Dua Perkasa Lestari juga sedang menghadapi gugatan yang sama atas pembakaran lahan secara illegal dalam kawasan gambut.

TKPRT memberikan apresiasi yang tinggi terhadap penegakan hukum yang berjalan diantaranya Penolakan oleh Pengadilan Tinggi di Aceh terhadap kasus PT. Kalista Alam, dan TKPRT menilai keadilan telah tercapai dalam kasus ini, namun kita tidak boleh lupa bahwa Tripa (merupakan bagian dari KEL)dan hutan gambutnya masih dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya sudah hampir punah, terlepas dari keberhasilan kasus ini. Tripa merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser, tempat terakhir di bumi ini dimana orangutan, badak, gajah dan harimau hidup bersama”.

Terlepas dari kesuksesan upaya hukum yang telah dijalankan, Rancangan Tata Ruang Wilayah Aceh yang baru masih menjadi ancaman terhadap kehancuran total Kawasan Ekosistem Leuser, termasuk Rawa Tripa. Kita tidak bisa membiarkan hal itu terjadi. Presiden SBY harus membatalkan RTRW ini. Presiden, Pemerintah Pusat, dan Gubernur Aceh sangat mengetahui bahwa RTRW tersebut bertentangan dengan beberapa Undang-Undang lainnya. Oleh karenanya, tidak ada pilihan lain bagi mereka selain segera mengambil tindakan, atau semuanya akan terlambat.”

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KLH dan SPS 2
Kasus yang hampir sama namun putusan yang sangat jauh berbeda, terkait kasus perdata, pembakaran di dalam kawasan Ekosistem Leuser.
TKPRT sangat menyayangkan akan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap PT. Surya Penen Subur 2  (SPS 2) atas kasus  kebakaran, berkaca dari Proses di Pengadilan Negeri Meulaboh terkait kasus pembakaran yang dilakukan di kawasan tripa oleh PT. Kalista Alam  terdahulu, ada satu proses yang seharusnya dilakukan oleh setiap hakim yang menangani kasus Lingkungan diantaranya adalah : melakukan peninjauan langsung ke lapangan, dan ini seharusnya juga harus dilakukan oleh Hakim yang menangani kasus pembakaran hutan di kawasan Tripa oleh PT.  SPS 2.

Dalam Putusan yang telah di bacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  ini yang menolak gugatan KLH terhadap PT SPS 2, dalam hal ini TKPRT mendukung upaya yang akan dilakukan oleh KLH yakni akan Mengajukan gugatan baru terhadap  PT. SPS. (**)

Postingan populer dari blog ini

Perintah Presiden Jokowi Terkait Bentrok TNI-Polri di Kepri

Cina Akan Install 28 Ribu Robot Untuk Gantikan Tenaga Kerja

Jalankan program pelebaran jalan, Pemkab Abdya mulai bongkar bangunan warga