Konflik KIH dan KMP, Masyarakat Bisa Gugat DPR
Konflik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih
(KMP) di DPR terus berlanjut. Jika tidak segera diselesaikan, kericuhan
ini bisa membuat kinerja DPR dan pemerintah menjadi terhambat.
Pengamat
Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan masyarakat bisa melakukan
gugatan terhadap konflik yang terjadi antara KIH-KMP di DPR. Gugatan
itu dilakukan sebagai rangsangan bagi pimpinan (bos) partai untuk
berpikir.
"Gagasan untuk mengajukan gugatan kepada DPR itu
bagus, sebagai rangsangan bos partai untuk berpikir, bahwa kelakuan
mereka tidak menguntungkan dan merugikan kepentingan rakyat," ujarnya
kepada Republika, Selasa (4/11).
Ia mengatakan dalam konflik
tersebut, masyarakat bisa mencari jalan keluar untuk menyelesaikan
masalah tersebut dan upaya kritik terhadap pimpinan partai. Selain itu
menurutnya, anggota DPR dari KIH dan KMP bukan orang-orang yang
menentukan dalam arena politik di DPR.
Sebab kekuatan yang riil
menentukan adalah pimpinan (bos) partai yang tidak berada di DPR.
Margarito mengatakan gugatan masyarakat bisa dilakukan dengan mengajukan
ke pengadilan. Dengan argumen, konflik di DPR merupakan tindakan
melawan hukum. (rol)
