Minimalisir Angka Perceraian PNS Kota, Pemko Gelar Sosialisasi
Banda
Aceh, citraaceh.com
Kasus perceraian yang terjadi di PNS jajaran Pemerintah Kota
Banda Aceh tercatat 20 kasus hingga periode Oktober 2014. Dari 20 kasus
tersebut, sebanyak 80 persen didominasi oleh guru.
Hal
ini di ungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP) Kota Banda Aceh Dra Emila Sovayana,
Selasa (28/10) disela-sela acara sosialisasi PP 45 tahun 1990 dan PP 53
tahun 2010 bagai para PNS Kota di Aula lantai IV, Gedung A, Balai Kota
Banda Aceh.
Kata
Emi, sapaan akrab Kepala BKPP ini, meski tergolong angkanya sangat
kecil dari jumlah PNS Kota yang mencapai 6000-an orang lebih, namun
fenomena ini merupakan
sesuatu hal yang mengkhawatirkan, mengingat persoalan ini tentunya
berimbas terhadap kinerja seorang PNS itu sendiri.
Ditanya
penyebab perceraian tersebut, Emi mengungkapkan ada beberapa penyebab,
diantaranya karena KDRT, persoalan ekonomi dan lainnya.
”Sebenarnya
sich gugatan yang masuk lebih dari 20, Namun kita mengedepankan
pembinaan dengan melakukan mediasi kepada mereka sehingga banyak juga
PNS yang
rujuk dan tidak mengajukan gugatannya tingkat yang lebih tinggi”
ungkapnya.
Dengan
latar belakang kasus perceraian ini, Pemerintah Kota melalui BKPP
menggelar sosislisasi dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada
PNS yang berujung pada menurunnya angka perceraian di kalangan PNS Kota
Banda Aceh.
”Kegiatan
sosialisasi PP nomor 45 dan PP nomor 53 yang kita lakukan,
salah-satunya untuk meminimalisir terjadinya kasus perceraian PNS Kota
dan juga pembinaan terhadap karir PNS” kata Emi.
”Selain
itu, kegiatan ini adalah upaya dari Pemko untuk melakukan pembinaan dan
pengembangan kualitas sumber daya aparatur yang berjiwa disiplin dan
profesional” jelasnya lagi.
Sementara
itu, Asisten Administrasi Umum M Nurdin S Sos yang membuka sosialisasi
ini mengatakan seorang PNS harus dapat mengikuti aturan yang telah
ditetapkan.
Katanya, ke dua PP ini pada prinsipnya adalah untuk memproteksi PNS itu agar tidak terjadi perceraian dan perilaku indisipliner.
“PP
ini sebenarnya bukan untuk menjerat PNS, namun lebih kepada upaya
proteksi terhadap PNS agar tidak melakukan perceraian dan tindakan
indispilner yang justru merugikan PNS itu sendiri” jelas M Nurdin.