LP Kutacane Over Kapasitas 400 Persen, Napi Tahanan 18 tahun Kabur


Ilustrasi/Red.
Kutacabe, Citraaceh.com
Akibat over kapasitas yang mencapai 400 persen, dua nara pidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) melarikan diri dengan membobol tembok ruangan.

Kepada Citraaceh.com, Kalapas Kutacane, Ngadi, SH menyebutkan, kaburnya dua tahanan pada Senin malam itu atas nama Candra Caniago  tahanan 18 tahun dalam kasus penggelapan Mobil merupakan pindahan dari LP Lampung dan Ocbert Hutabarat yang ikut melarikan diri terpidana kasus Narkotika dengan Hukuman Satu Tahun Delapan Bulan kurungan yang sedang menjalani proses pembinaan.

“Kedua tahanan ini kabur dengan cara membobol dinding beton kamar Nomor tiga, di perkirakan antara pukul 01.00-05.oo WIB  malam, karena keduanya berada dalam satu kamar. Dari hasil pemeriksaan di kamar 03 kita temukan dua alat untuk membobol tembok beton berupa Paku Beton lima inci dan kawat 8 mm,”sebut Ngadi.

Menurut Ngadi, kedua alat tersebut di duga kuat dipasok dari luar oleh tamu tahanan yang luput dari pemeriksaan petugas,”Kita akan mempererat pemeriksaan setiap tamu yang masuk dan terkait dengan penindakan pencarian tahan itu kita sudah melaporkan kepada pihak kepolisian,”sebutnya.

Lebih lanjut Kalapas, mengatakan untuk saat ini LP Kutacane yang sudah berstatus kelas II B tersebut sebenarnya sudah tidak layak lagi. Pasalnya, selain over kapasitas, kondisi beton penghalangan sudah termakan usia.

Pada kesempatan itu. Kalapan juga mengeluh dengan kondisi tahanan yang jumlahnya sudah mencapai 400% dari Standard normal sesuai kamar tahan,”Kita hanya memiliki delapan kamar, sedangkan tahanan yang sedang menjalani proses pembinaan disini sudah mencapai 319 orang. 60 persen tersangkut kasus Narkotika, 2,5 perseb tindak pidana Korupsi selebihnya tindak pidana umum,”sebut Ngadi.

Terkait dengan kekurangan kamar tahanan tersebut, Ngadi mengakui pihaknya terpaksa banyak tahanan tidak bisa dilakukan penahanan dalam kamar, bahkan sejumlah tahanan terpaksa tidur di luar kamar tahanan.

Selain itu, lanjut Ngadi, lemahnya sarana dan prasarana yang di miliki LP Kelas II B sangat merepotkan kinerja petugas penjaga. Sebab, LP Kutacanme belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan status Kelas II B.

“Jangankan sarana pengamanan yang baik, LP kita juga tidak memiliki sarana pendukung seperti Mushola tempat ibadah tahanan, alat-alat keterampilan untuk aktifitas warga binaan,”imbuh Ngadi.

Untuk itu, Kalapas Ngadi,SH berharap kepada kementerian Hukum dan HAM untuk dapat membangun kembali Lembaga Pemasyarakatan Kutacane Aceh Tenggara yang sesuai dengan standard, hal ini mengingat minimnya prasarana yang tersedia saat ini, di samping usia gedung bangunan yang dinilai sudah tidak layak.jalasnya kepada media ini di ruang kerjanya. (MR)

Postingan populer dari blog ini

Jalan Bireun-Takengon Rampung Tahun 2016

Kesbangpolinmas Aceh Adakan Dialog Pencapaian Penanganan Konflik Aceh

Dua Hari Hilang 3 Nelayan idi di temukan selamat