LP Kutacane Over Kapasitas 400 Persen, Napi Tahanan 18 tahun Kabur
![]() |
| Ilustrasi/Red. |
Kutacabe,
Citraaceh.com
Akibat
over kapasitas yang mencapai 400 persen, dua nara pidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan
(LP) Kelas II B Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) melarikan diri dengan
membobol tembok ruangan.
Kepada
Citraaceh.com, Kalapas Kutacane, Ngadi, SH menyebutkan, kaburnya dua tahanan
pada Senin malam itu atas nama Candra Caniago tahanan 18 tahun dalam kasus penggelapan Mobil
merupakan pindahan dari LP Lampung dan Ocbert Hutabarat yang ikut melarikan
diri terpidana kasus Narkotika dengan Hukuman Satu Tahun Delapan Bulan kurungan
yang sedang menjalani proses pembinaan.
“Kedua
tahanan ini kabur dengan cara membobol dinding beton kamar Nomor tiga, di
perkirakan antara pukul 01.00-05.oo WIB malam, karena keduanya berada dalam satu
kamar. Dari hasil pemeriksaan di kamar 03 kita temukan dua alat untuk membobol
tembok beton berupa Paku Beton lima inci dan kawat 8 mm,”sebut Ngadi.
Menurut
Ngadi, kedua alat tersebut di duga kuat dipasok dari luar oleh tamu tahanan
yang luput dari pemeriksaan petugas,”Kita akan mempererat pemeriksaan setiap
tamu yang masuk dan terkait dengan penindakan pencarian tahan itu kita sudah
melaporkan kepada pihak kepolisian,”sebutnya.
Lebih
lanjut Kalapas, mengatakan untuk saat ini LP Kutacane yang sudah berstatus
kelas II B tersebut sebenarnya sudah tidak layak lagi. Pasalnya, selain over
kapasitas, kondisi beton penghalangan sudah termakan usia.
Pada
kesempatan itu. Kalapan juga mengeluh dengan kondisi tahanan yang jumlahnya
sudah mencapai 400% dari Standard normal sesuai kamar tahan,”Kita hanya
memiliki delapan kamar, sedangkan tahanan yang sedang menjalani proses
pembinaan disini sudah mencapai 319 orang. 60 persen tersangkut kasus
Narkotika, 2,5 perseb tindak pidana Korupsi selebihnya tindak pidana umum,”sebut
Ngadi.
Terkait
dengan kekurangan kamar tahanan tersebut, Ngadi mengakui pihaknya terpaksa banyak
tahanan tidak bisa dilakukan penahanan dalam kamar, bahkan sejumlah tahanan
terpaksa tidur di luar kamar tahanan.
Selain
itu, lanjut Ngadi, lemahnya sarana dan prasarana yang di miliki LP Kelas II B
sangat merepotkan kinerja petugas penjaga. Sebab, LP Kutacanme belum memiliki
sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan status Kelas II B.
“Jangankan
sarana pengamanan yang baik, LP kita juga tidak memiliki sarana pendukung
seperti Mushola tempat ibadah tahanan, alat-alat keterampilan untuk aktifitas
warga binaan,”imbuh Ngadi.
Untuk
itu, Kalapas Ngadi,SH berharap kepada kementerian Hukum dan HAM untuk dapat
membangun kembali Lembaga Pemasyarakatan Kutacane Aceh Tenggara yang sesuai
dengan standard, hal ini mengingat minimnya prasarana yang tersedia saat ini,
di samping usia gedung bangunan yang dinilai sudah tidak layak.jalasnya kepada
media ini di ruang kerjanya. (MR)
