Jajaran Polres Singkil amankan pegedar ganja kering


Ilustrasi/Red.
Singkil, CitraAceh.com
Kapolres Aceh Singkil AKBP. Anang Triarsono,S.Ik, melalui Kasat Res Narkoba Iptu. Pol.Tugino Purba, dalam konfrensi pers, Jum’at (17/10) di Opp Room Polres Singkil mengungkapkan penangkapan pengedar ganja atas nama Rudi Salman Bin Satuman.

Dalam konfrensi pers tersebut disebutkan, tersangka ditangkap Kampong Pasir Belo Kecamatan Subulussalam, Pemko Subulussalam pada hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2014, sekira pukul 9.00 WIB.“Sekarang tersangka di tahanan Polres Aceh Singkil dengan barang bukti untuk dilakukan pengembangan,”sebut Iptu Pol. Tugino Purba.

Dijelaskan, kronologis penangkanpan tersang berawal dari laporan warga terkait dengan dugaan ada salah seorang warga Kecamatan Sultan Daulat Pemko Subulussalam, menanam batang ganja yang terletak di dusun Rantau Panjang Kampong Pasir Belo Kecamatan Sultan Daulat Pemko Subulussalam.

“Atas informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba langsung menuju ke rumah tersangka sekitar pukul 10.30 wib. setelah sampai di rumah tersangka, namun tersangka saat itu tidak berada dirumah karena pergi ke pekan harian,”jelas Iptu Pol. Tugino Purba.

Lebih lanjut disebutkan, Tim Sat Res Narkoba langsung bergerak menuju ke pekan harian Kampong Suka Maju dan langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang beraktifitas di pecan harian tersebuit.

“Saat penggeledahan kantong celana tersangka. ditemukan satu paket Narkotika Golongan satu jenis ganja di saksikan oleh Kepala Kampong Pasir Belo dan tersangka tidak memberikan perlawanan saat tersangka kita boyong ke mapolres,”sebut Iptu Pol. Tugino Purba.

Barang bukti yang diamankan, sebut Iptu Pol. Tugino Purba berupa 2,4 ons ganja kering, 2400 biji ganja terbungkus kain,5 batang pohon ganja yang berumur 2,5 bulan, 1 unit HP merek MITO warna hitam silver, 1 unit timbangan warna merah, 1 bungkus kecil daun ganja kering,1 bungkus besar daun ganja kering,80 bibit ganja yang disemaikan serta satu buah pisau sangkur warna putih dan 1 buah gunting,

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo 111, dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Iptu Pol. Tugino Purba.(RN)

Postingan populer dari blog ini

Jalan Bireun-Takengon Rampung Tahun 2016

Kesbangpolinmas Aceh Adakan Dialog Pencapaian Penanganan Konflik Aceh

Dua Hari Hilang 3 Nelayan idi di temukan selamat