Jajaran Polres Singkil amankan pegedar ganja kering
![]() |
| Ilustrasi/Red. |
Singkil,
CitraAceh.com
Kapolres
Aceh Singkil AKBP. Anang Triarsono,S.Ik, melalui Kasat Res Narkoba Iptu.
Pol.Tugino Purba, dalam konfrensi pers, Jum’at (17/10) di Opp Room Polres
Singkil mengungkapkan penangkapan pengedar ganja atas nama Rudi Salman Bin
Satuman.
Dalam
konfrensi pers tersebut disebutkan, tersangka ditangkap Kampong Pasir Belo Kecamatan
Subulussalam, Pemko Subulussalam pada hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2014, sekira
pukul 9.00 WIB.“Sekarang tersangka di tahanan Polres Aceh Singkil dengan barang
bukti untuk dilakukan pengembangan,”sebut Iptu Pol. Tugino Purba.
Dijelaskan,
kronologis penangkanpan tersang berawal dari laporan warga terkait dengan
dugaan ada salah seorang warga Kecamatan Sultan Daulat Pemko Subulussalam, menanam
batang ganja yang terletak di dusun Rantau Panjang Kampong Pasir Belo Kecamatan
Sultan Daulat Pemko Subulussalam.
“Atas
informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba langsung menuju ke rumah tersangka
sekitar pukul 10.30 wib. setelah sampai di rumah tersangka, namun tersangka
saat itu tidak berada dirumah karena pergi ke pekan harian,”jelas Iptu Pol.
Tugino Purba.
Lebih
lanjut disebutkan, Tim Sat Res Narkoba langsung bergerak menuju ke pekan harian
Kampong Suka Maju dan langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang
beraktifitas di pecan harian tersebuit.
“Saat penggeledahan
kantong celana tersangka. ditemukan satu paket Narkotika Golongan satu jenis
ganja di saksikan oleh Kepala Kampong Pasir Belo dan tersangka tidak memberikan
perlawanan saat tersangka kita boyong ke mapolres,”sebut Iptu Pol. Tugino Purba.
Barang
bukti yang diamankan, sebut Iptu Pol. Tugino Purba berupa 2,4 ons ganja kering,
2400 biji ganja terbungkus kain,5 batang pohon ganja yang berumur 2,5 bulan, 1
unit HP merek MITO warna hitam silver, 1 unit timbangan warna merah, 1 bungkus
kecil daun ganja kering,1 bungkus besar daun ganja kering,80 bibit ganja yang
disemaikan serta satu buah pisau sangkur warna putih dan 1 buah gunting,
“Tersangka
dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo 111, dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika,”pungkas Iptu Pol. Tugino Purba.(RN)
