Tiga Ormas Pemuda dan Mahasiswa Lingkungan ExxonMomil Memohon Limbah



Pimpinan ormas pemuda dan ketua PWI Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe

Aceh Utara, citraaceh.com
       Ribuan pemuda, mahasiswa dan masyarakat di lingkungan ExxonMobil Inc Point-A Landing Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang tergabung dalam Lembaga Pemuda Rakyat Aceh Republik Indonesia (Lemperari), Forum Komunikasi Pemberdayaan Pemuda Aceh (FKPB) dan Forum Komunikasi Masyarakat bersama (FKMB) memohon perusahaan Amerika yang melakukan eksploitasi gas alam cair diderah mereka domisili, agar limbah-limbah bekas Exxon dapat diberikan kepada mereka.
       Dalam rapat koalisi tiga Ormas itu berlangsung, Kamis (14/8/2014) di aula kantor kecamatan Nibong dihadiri ratusan pemuda, mahasiswa masyarakat yang berdomisili dalam Kecamatan lingkungan ExxonMobil, masing-masing Kecamatan Syamtalira Aron, Nibong, Tanah Luas dan Kecamatan Matangkuli, terkait akan berakhirnya tugas ExxonMobil di Aceh Utara kini limbah-limbah proyek seperti besi bekas terlantar dan tak terpakai lagi menyusul akan berakhirnya kegiatan ExxonMobil setelah perusahaan Amerika itu berhasil menguras gas alam di perut bumi Aceh puluhan tahun silam, kehidupan mereka di lingkungan proyek ExxonMobil semakin suram akibat mereka kesulitan dalam mencari pekerjaan.
        “Atas dasar kenyataan itulah kami memohon perhatian ExxonMobil dan Pemerintah Daerah agar limbah-limbah sisa proyek seperti besi bekas dan lain-lainnya di lingkluingan mereka tinggal dapat dikelola oleh tiga lembaga itu demi kepentingan pemuda mahasiswa dan masyarakat untuk membuka lapangan kerja baru seperti membaut worcsop/tempat pelatihan, pendidikan mengemudi mobil dan mendidik mereka di berbagai keahlian lainnya”, ungkap T Muslem TA, Ketua Pusat Lemperari.
          T Muslem TA dalam logat bahasa Aceh menambahkan, “bek sampe buya krung teudong-dong, buya tamong meuraseuki” (arti lain, selama ini pemuda di lingan Exxon hanya jadi penonton, sedangkan yang mengambil keuntungan orang-orang dari luar Aceh). Katanya sembari menambahkan, sejak hadirnya ExxonMobil di Point-A Lhoksukon tahun 1975 yang sebelumnya peruhasaan yang melakukan eksploitasi gas alam ini bernama Mobil Oil Indinesia Inc (MOI) di Point-A, khususnya masyarakat lingkungan di Kecamatan Syamtalira Aron, Nibong, Tanah Luas dan Kecamatan mengharapkan buah tangan yang bisa menjadi kenang-kenangan dari perusaan Amerika itu berupa besi bekas yang tak terpakai lagi dapat diserahkan kepada kami.
        “Sudah puluhan tahun ExxonMobil menguras perut bumi Aceh di derah kami tinggal, tolonglah diperhatikan kami para mahasiswa, pemuda dan msyarakat yang tergabung dalam tiga lembaga ini”, ujar T Muslem TA ketua Lemperari Pusat seraya menambahkan, kami jangan hanya puluhan tahun pada masa lalu, disuguhkan limbah-limbah beracun dan kebisingan yang memekakkan telinga. Namun, langkah berteririmasih kepada ExxonMobil jika bersedia memberikan limbah besi tua dan lain-lainnya yang tak terpakai lagi menyusul berakhirnya tugas perusahaan itu di daerah kami.
            Sofyan Yahya, pengawas Lemperari yang juga mantan Karyawan ExxonMobil mengatakan, dalam rapat rekonsiliasi antar forum di kantor kecamatan itu, bahwa limbah-limbah tersebut akan kami jual semata-mata untuk kepentingan para pemuda di empat kecamatan itu dalam upaya membuka lapangan kerja baru, seperti membuat workshop/tempat pelatihan, pendidikan mengemudi mobil dan mendidik mereka di berbagai keahlian lainnya. “Kami tau, jumlah angka pengangguran di Aceh Utara tiap terus  bertambah dan kebijakan kami tersebut sebagai upaya membantu pemerintah daerah dalam menciptakan lapanghan kerja,” ucap Hamdani, mukim kecamatan Nibong.
        Ketua FKMB yang juga karyawan aktif ExxonMobil, H Zainal Abidin mengatakan pula, dari hasil penjualan limbah itu juga akan kami gunakan untuk menyelesaikan pembangunan mesjid di empat kecamatan tersebut yang terbengkalai serta untuk kepentingan lainnya.
             Dalam pertemuan ini, nampak hadir Ketua PWI Perwakilan Aceh Utara/Lhokseumawe, Zainal Bakri AR, yang ikut berbicara tentang “sepakterjang” wartawan dalam meliput dan menulis berita. Katanya, wartawan dalam menulis berita tetap mengacu pada UU No 40/1999. “Wartawan tidak takut dalam menulis berita. Hal ini, kata dia persisnya seperti kereta api sedang berjalan. Kalau kereta api sudah berangkat siapa saja yang menghadang didepanya pasti digilas. Demikian pula dengan wartawan, asal sudah tidak menyimpang dari aturan pers tetap ditulis, meski itu perusahaan Obama. (Rilis)

Postingan populer dari blog ini

Jalan Bireun-Takengon Rampung Tahun 2016

Kesbangpolinmas Aceh Adakan Dialog Pencapaian Penanganan Konflik Aceh

Dua Hari Hilang 3 Nelayan idi di temukan selamat