Qanun Tata Ruang Aceh dapat dibatalkan oleh Mendagri
Konflik
penyusunan regulasi tata ruang Aceh dapat memperburuk preseden hubungan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, komunikasi yang tidak konstruktif dan
cenderung mempertahankan status quo sewaktu-waktu dapat menjadi bumerang bagi
keduanya dan yang pasti akan mengganggu stabilitas pembangunan daerah.
Koalisi
Peduli Hutan Aceh (KPHA) meneruskan advokasi masyarakat sipil Aceh terkait
dengan proses penyusunan dan substansi tata ruang yang dianggap masih
bermasalah, menjadi gambaran yang buruk dalam penyusunan sebuah regulasi yang
vital setingkat RTRW sebagai blue print pembangunan kawasan dan daerah.
Pertemuan
yang dilakukan dengan pihak Ditjen Bangda Kemendagri RI di Kalibata pada tanggal
26 Juni 2014 membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan kronologi proses
evaluasi dan klarifikasi sebuah peraturan daerah dengan menggunakan dasar
aturan Permendagri No. 28 tahun 2009, Permendagri No. 15 tahun 2008, PP 15
tahun 2010, Permendagri No. 1 tahun 2014.
Merujuk kepada aturan yang ada tersebut maka Qanun No. 19 tahun 2013
tentang Tata Ruang Wilayah Aceh dapat dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri RI
ungkap Efendi Isma selaku juru bicara KPHA.
Substansi
tata ruang wilayah Aceh masih melanggar beberapa aturan di atasnya, seperti UU
26 tahun 2007 tentang penataan ruang, PP 26 tahun 2008 tentang tata ruang
wilayah nasional, UU No. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Selain aturan dan regulasi tersebut qanun
tata ruang juga tidak mengakomodir masukan dari masyarakat terkait hutan adat
Aceh sebagai wilayah kelola mukim sesuai dengan keputusan MK 35 tahun 2012.
Sementara
itu proses klarifikasi dapat terus dilakukan dengan pilihan-pilihan antara
lain; pertama Pemerintah Aceh memiliki justifikasi yang untuk tidak mengikuti
hasil koreksi/evaluasi Mendagri melalui SK No. 650-441 tahun 2014, dan yang kedua
Mendagri membatalkan Qanun tersebut.
Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi bersama Kasubdit Penataan Ruang
Wilayah di Jakarta.
Pilihan membatalkan Qanun
tersebut dapat terjadi dalam forum klarifikasi yang akan digelar oleh
Kemendagri dalam bulan July mendatang dan kita akan lihat keseriusan pemerintah
dalam menyelesaikan setiap permasalahan regulasi daerah, harapan untuk
menjalankan system pemerintahan yang baik berdasarkan aturan menjadi catatan
khusus bagi CSO untuk mengukur kinerja pemerintah, tutup Efendi Isma. (**)