POLRES GALUS AMANKAN SEORANG TERSANGKA DENGAN 336 KILOGRAM GANJA KERING
![]() |
|
Kasatnarkoba
Polres Galus, Iptu Agam Suprapto beserta sejumlah personil lainnya
memperlihatkan tersangka dan barang bukti dihalaman Polres setempat. Jum’at
(27/6) foto M.Kasim
|
Gayo
Lues, Citra Aceh
Jajaran
Polres Gayo Lues (Galus) mengamankan 336
kilogram ganja kering siap edar di Desa Pinang Rugup Kecamataan Rikit Gaib
Kabupaaten setempat. Jum’at (27/6) pagi.
Kapolres
Galus, AKBP Achmadi SIK melalui Kasatnarkoba Polres Galus, Ipda Agam Suprapto
kepada Citra Aceh menjelaskaan, setelah pihaknya menerima laporan dari
masyarakat langsung menuju lokasi dengan melibatkan sejumlah personil dengan
sasaran yang sudah diketahui.“Dari informasi masyarakat itulah kita bergerak
menyisir lokasi,”sebutnya.
Lebih
lanjut disebutkan, sekitar pukul 07.00 WIB, dijalan Blangkejeren-Takengon tepatnya
di Desa Pinang Rugub pihaknya berhasil menangkap seorang terduga pengangkut
Ganja berinisiaal FL,39 tahun warga Desa Firdaus Dusun XII Sei Rampahan.
“Saat
ini barang bukti berupa satu unit mobil jenis Toyota Kijang Inova, warna
abu-abu Nopol BK 1711 JF yang didalamnya terdapat 11 karung goni berisikan 86
bal ganja kering dengan berat total 336 kilogram dan tersangka sudah kita
amankan,”jelas Ipda Agam.
Pada kesempatan
itu, Kasatnarkoba, Ipda Agam Suprapto juga menyebutkan, akan terus melakukan
pengembangan untuk mendapatkan sejumlah tersangka lainnya,”FL saat ini sedang
kita minta keterangan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,”sebut
Ipda Agam singkat.(M.Kasim)
