POLRES GALUS AMANKAN SEORANG TERSANGKA DENGAN 336 KILOGRAM GANJA KERING


Kasatnarkoba Polres Galus, Iptu Agam Suprapto beserta sejumlah personil lainnya memperlihatkan tersangka dan barang bukti dihalaman Polres setempat. Jum’at (27/6) foto M.Kasim

Gayo Lues, Citra Aceh
Jajaran Polres Gayo Lues (Galus)  mengamankan 336 kilogram ganja kering siap edar di Desa Pinang Rugup Kecamataan Rikit Gaib Kabupaaten setempat. Jum’at (27/6) pagi.

Kapolres Galus, AKBP Achmadi SIK melalui Kasatnarkoba Polres Galus, Ipda Agam Suprapto kepada Citra Aceh menjelaskaan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat langsung menuju lokasi dengan melibatkan sejumlah personil dengan sasaran yang sudah diketahui.“Dari informasi masyarakat itulah kita bergerak menyisir lokasi,”sebutnya.

Lebih lanjut disebutkan, sekitar pukul 07.00 WIB, dijalan Blangkejeren-Takengon tepatnya di Desa Pinang Rugub pihaknya berhasil menangkap seorang terduga pengangkut Ganja berinisiaal FL,39 tahun warga Desa Firdaus Dusun XII Sei Rampahan.

“Saat ini barang bukti berupa satu unit mobil jenis Toyota Kijang Inova, warna abu-abu Nopol BK 1711 JF yang didalamnya terdapat 11 karung goni berisikan 86 bal ganja kering dengan berat total 336 kilogram dan tersangka sudah kita amankan,”jelas Ipda Agam.

Pada kesempatan itu, Kasatnarkoba, Ipda Agam Suprapto juga menyebutkan, akan terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan sejumlah tersangka lainnya,”FL saat ini sedang kita minta keterangan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,”sebut Ipda Agam singkat.(M.Kasim)

Postingan populer dari blog ini

Jalan Bireun-Takengon Rampung Tahun 2016

Kesbangpolinmas Aceh Adakan Dialog Pencapaian Penanganan Konflik Aceh

Dua Hari Hilang 3 Nelayan idi di temukan selamat