Ini Jam Kerja PNS Banda Aceh Selama Ramadhan
Menyambut bulan suci
Ramadhan 1435H/2014 Masehi,
Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipi
(PNS) secara khusus di lingkungan Kerjanya.
Sementara jam kerja untuk hari Jum’at ditetapkan pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan waktu istirahat /shalat pukul pukul 12.00 sampai dengan 13.30 WIB. Untuk apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB.
Asisten Administrasi Umum Setdako Banda Aceh, M Nurdin S.Sos
yang didampingi Plh Kabag Humas Wirzaini Usman Al-Mutiarai, Sabtu (28/6) di Banda Aceh mengatakan, untuk Pegawai Negeri
(PNS) di lingkungan Pemko Banda Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan
tahun 1435 H/2014 M, dengan menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat
dhuhur dan jumat di Kota Banda Aceh. Jam kerja untuk hari Senin sampai Kamis ditetapkan
pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan waktu istirahat /shalat pukul 12.30
sampai dengan 13.00 WIB.
Sementara jam kerja untuk hari Jum’at ditetapkan pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan waktu istirahat /shalat pukul pukul 12.00 sampai dengan 13.30 WIB. Untuk apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB.
“untuk pakaian
dinas, selama bulan Ramadhan, hari senin menggunakan baju PDH Linmas sedangkan
Selasa sampai Kamis PDH Warna Khaki, sementara untuk hari Jum’at pakaian
muslim /muslimah,” imbuhnya.
Nurdin menjelaskan,
penetapan jam kerja PNS di jajaran pemerintah Kota Banda Aceh selama bulan Ramadhan
sesuai dengan surat edaran Walikota Banda Aceh Nomor: 061.2/0941 tertanggal 23 Juni
2014 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1435H /2014 M. (MA)