Di Duga Sepeda Motor Milik Sulaiman Di Rampas
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh
Timur, citraaceh.com
Pada
awalnya korban Sulaiman Jalil (33) mendapatkan pekerjaan kontrak tender
pengangngkutan bibit sawit di PT Mapuli Raya Langsa, namun setelah itu
diperkenalkan oleh seseorang dengan saudara Razak dalam pembicaraan itu
terjadilah penanam modal bagi hasil, dengan perjanjian itu dikembalikan setelah
penarikan penagihan dari perkebunan.
Sulaiman
saat dihubungi media ini lewat handphone memaparkan setelah Razak mengambil atau
merampas sepeda motor milik saya, Razak juga mengejar saya meminta uang itu
dikembalikan beserta bunga. Dikarenakan saya tidak nyaman lagi maka saya
menghubungi advokat Iskandar Jalil, SH, maka saya mengambil keputusan
melaporkan perkara ini ke pihak berwajib Polres Aceh Timur pada tanggal 29 Juli
2013, katanya.
Setelah
berselangnya 10 hari saudara Razak memaksa Sulaiman untuk mengembalikan uang
tersebut tanpa ada pertimbangan dengan perjanjian kontrak tersebut, maka razak dan juga beserta
kawannya merampas sepeda motor milik sulaiman di Simpang jalan dekat dengan SMP
kota Peureulak, Tambahnya kepada media ini.
Saat
media ini menjumpai Iskandar di kediamanya mengatakan, perkara ini sebenarnya
terjadi pada saat terhentinya pekerjaan tersebut, dikarenakan adanya
pembongkaran jembatan jalan diperkebunan PT Mapuli Raya itu, kemudian setelah
perjanjian tersebut, dalam 2 bulan saudara Razak meminta uang pada Sulaiman
untuk dikembalikan, tetapi Sulaiman menolak bahwa belum dapat mengembalikan
karena belum cair diperkebunan, ungkapnya.
Iskandar
menambahkan setelah pihak Polres melakukan penyelidikan terhadap 3 orang saksi,
akan tetapi yang anehnya kepolisian tidak memanggil tersangka hingga saat ini dan
sudah 3 bulan lebih, padahal sepeda
motor milik sulaiman sampai saat ini berada ditangan Razak.
Menurud
Advokat Iskandar, itu sudah jelas merupakan unsur pidana yang kuat, juga
mengharapkan agar perkara itu kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Timur segera
memanggil tersangka untuk membuat SPDP dan melimpahkan berkas tersebut ke
kejaksaan untuk dibuktikan di sidang Pengadilan Negeri Aceh Timur menurut hukum
yang berlaku.
Saat
Media menghubungi via Handphone Razak mengatakan, membantah bahwa dirinya merampas
sepeda motor milik Sulaiman, hanya Sulaiman berutang 10 juta dalam jangka waktu 20 hari, jadi dalam perjanjiannya
20 biji sawet dikalikan 200 rupiah hasilnya berjumlah 4 juta, namun sudah 4 bulan
tempo, saya meminta kepada sulaiman tidak ada jawabanya, jadi saya meminta
borok, dikemudian hari Sulaiman datang ke toko Razak mengasih sepeda motornya dan
ada saksi 2 orang yang melihat saya,
ungkapnya
Lebih
lanjut Razak mengatakan, Sebenarnya saya kepingin yang baik sesuai perjanjian
itu yakni 20 hari yang saya pegang. Saya belum dipanggil oleh Polres saya langsung
menjumpai Anton Ramadhan bagian Polres, jelas Razak.(CA)
