Di Duga Sepeda Motor Milik Sulaiman Di Rampas


Ilustrasi

Aceh Timur, citraaceh.com

Pada awalnya korban Sulaiman Jalil (33) mendapatkan pekerjaan kontrak tender pengangngkutan bibit sawit di PT Mapuli Raya Langsa, namun setelah itu diperkenalkan oleh seseorang dengan saudara Razak dalam pembicaraan itu terjadilah penanam modal bagi hasil, dengan perjanjian itu dikembalikan setelah penarikan penagihan dari perkebunan. 

Sulaiman saat dihubungi media ini lewat handphone memaparkan setelah Razak mengambil atau merampas sepeda motor milik saya, Razak juga mengejar saya meminta uang itu dikembalikan beserta bunga. Dikarenakan saya tidak nyaman lagi maka saya menghubungi advokat Iskandar Jalil, SH, maka saya mengambil keputusan melaporkan perkara ini ke pihak berwajib Polres Aceh Timur pada tanggal 29 Juli 2013, katanya.

Setelah berselangnya 10 hari saudara Razak memaksa Sulaiman untuk mengembalikan uang tersebut tanpa ada pertimbangan dengan perjanjian  kontrak tersebut, maka razak dan juga beserta kawannya merampas sepeda motor milik sulaiman di Simpang jalan dekat dengan SMP kota Peureulak, Tambahnya kepada media ini.

Saat media ini menjumpai Iskandar di kediamanya mengatakan, perkara ini sebenarnya terjadi pada saat terhentinya pekerjaan tersebut, dikarenakan adanya pembongkaran jembatan jalan diperkebunan PT Mapuli Raya itu, kemudian setelah perjanjian tersebut, dalam 2 bulan saudara Razak meminta uang pada Sulaiman untuk dikembalikan, tetapi Sulaiman menolak bahwa belum dapat mengembalikan karena belum cair diperkebunan, ungkapnya.

Iskandar menambahkan setelah pihak Polres melakukan penyelidikan terhadap 3 orang saksi, akan tetapi yang anehnya kepolisian tidak memanggil tersangka hingga saat ini dan sudah 3 bulan lebih, padahal sepeda  motor milik sulaiman sampai saat ini berada ditangan Razak.

Menurud Advokat Iskandar, itu sudah jelas merupakan unsur pidana yang kuat, juga mengharapkan agar perkara itu kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Timur segera memanggil tersangka untuk membuat SPDP dan melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan untuk dibuktikan di sidang Pengadilan Negeri Aceh Timur menurut hukum yang berlaku.

Saat Media menghubungi via Handphone Razak mengatakan, membantah bahwa dirinya merampas sepeda motor milik Sulaiman, hanya Sulaiman  berutang 10 juta dalam  jangka waktu 20 hari, jadi dalam perjanjiannya 20 biji sawet dikalikan 200 rupiah hasilnya berjumlah 4 juta, namun sudah 4 bulan tempo, saya meminta kepada sulaiman tidak ada jawabanya, jadi saya meminta borok, dikemudian hari Sulaiman datang ke toko Razak mengasih sepeda motornya dan ada  saksi 2 orang yang melihat saya, ungkapnya
Lebih lanjut Razak mengatakan, Sebenarnya saya kepingin yang baik sesuai perjanjian itu yakni 20 hari yang saya pegang. Saya belum dipanggil oleh Polres saya langsung menjumpai Anton Ramadhan bagian Polres, jelas Razak.(CA)

Postingan populer dari blog ini

Dua Hari Hilang 3 Nelayan idi di temukan selamat

Jalan Bireun-Takengon Rampung Tahun 2016

Kesbangpolinmas Aceh Adakan Dialog Pencapaian Penanganan Konflik Aceh