Pansus I DPR Aceh Mengonsultasikan Raqan Pertambangan Kementrian ESDM
Banda
Aceh, citraaceh.com
Panitia
Khusus (Pansus) I DPR Aceh akan mengonsultasikan rancangan qanun atau raqan
pertambangkan mineral dan batu bara ke pemerintah pusat di Jakarta.
“Dalam
waktu dekat ini, kami akan segera mengonsultasikan raqan pertambangan mineral
dan batu bara.”kata Ketua Pansus I DPR Aceh Ermiadi di Banda Aceh, Jumat
(27/09).
Ia
mengatakan, konsultasi dilakukan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pansus 1 DPR Aceh, juga
menyosialisasikan raqan tersebut kementerian terkait, seperti Kementerian
Keuangan.
Menurut
Ermiadi, konsultasi ini menjadi penting agar pasal demi pasal yang diatur dalam
raqan pertambangan mineral dan batu bara sinkron dengan peraturan secara
nasional lainnya.
“Konsultasi
ini juga ingin memastikan apa saja kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah
Aceh,” kata Ermiadi.
Mengenai
pembahasan raqan pertambangan mineral dan batu bara, Ermiadi mengatakan kini
prosesnya sudah memasuki finalisasi. Jika tidak ada halangan, akhir tahun 2013
ini diparipurnakan DPR Aceh.
Ia
mengatakan, rancangan qanun itu terdiri 21 bab dab 99 pasal. Sebelum dibahas,
pasalnya mencapai 156 pasal. Dalam pembahasannya, banyak pasal yang dipadatkan
atau digabung menjadi satu, sehingga menjadi 99 pasal.
“Setelah
konsultasi dengan pemerintah pusat, kami langsung menyerahkan rancangan qanun
ini ke pimpinan dewan untuk diagendakan sidang paripurnanya,”kata Ermiadi. (wen)