Pansus I DPR Aceh Mengonsultasikan Raqan Pertambangan Kementrian ESDM

Banda Aceh, citraaceh.com

Panitia Khusus (Pansus) I DPR Aceh akan mengonsultasikan rancangan qanun atau raqan pertambangkan mineral dan batu bara ke pemerintah pusat di Jakarta.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan segera mengonsultasikan raqan pertambangan mineral dan batu bara.”kata Ketua Pansus I DPR Aceh Ermiadi di Banda Aceh, Jumat (27/09).

Ia mengatakan, konsultasi dilakukan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pansus 1 DPR Aceh, juga menyosialisasikan raqan tersebut kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan.

Menurut Ermiadi, konsultasi ini menjadi penting agar pasal demi pasal yang diatur dalam raqan pertambangan mineral dan batu bara sinkron dengan peraturan secara nasional lainnya.
“Konsultasi ini juga ingin memastikan apa saja kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh,” kata Ermiadi.

Mengenai pembahasan raqan pertambangan mineral dan batu bara, Ermiadi mengatakan kini prosesnya sudah memasuki finalisasi. Jika tidak ada halangan, akhir tahun 2013 ini  diparipurnakan DPR Aceh.

Ia mengatakan, rancangan qanun itu terdiri 21 bab dab 99 pasal. Sebelum dibahas, pasalnya mencapai 156 pasal. Dalam pembahasannya, banyak pasal yang dipadatkan atau digabung menjadi satu, sehingga menjadi 99 pasal.

“Setelah konsultasi dengan pemerintah pusat, kami langsung menyerahkan rancangan qanun ini ke pimpinan dewan untuk diagendakan sidang paripurnanya,”kata Ermiadi. (wen)

Postingan populer dari blog ini

Jalan Bireun-Takengon Rampung Tahun 2016

Kesbangpolinmas Aceh Adakan Dialog Pencapaian Penanganan Konflik Aceh

Dua Hari Hilang 3 Nelayan idi di temukan selamat