Kepengurusan Kadin Aceh melanggar AD/ART
Banda
Aceh, citraaceh.com
Musyawarah
provinsi Kadin Aceh tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena
pelaksanaannya terkesan dipaksakan untuk kepentingan golongan tertentu,” kata
Ketua FKPA Sofyan Abdullah kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa pekan lalu.
“Forum
Penyelamat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh meminta pemerintah daerah
tidak mengakui kepengurusan Kadin dibawah pimpinan Firmandez, karena dinilai
melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Dipaparkannya,
peraturan organisasi yang dibuat tidak boleh lebih tinggi dari AD/ART yang
merupakan landasan utama pelaksanaan setiap kegiatan Kadin dan wajib di
pertanggung jawabkan pada musyawarah nasional, Seharusnya peraturan organisasi
harus menyesuaikan dengan AD/ART bukan lebih tinggi dan ini bertentangan dari
status yang ada. Lagi pula peraturan organisasi yang ada tidak pernah
dijelaskan,” ujar Sofyan.
Pihaknya
juga mengklaim atau mengambil alih kepemimpinan Kadin untuk diserahkan kepada
Kadin Indonesia hingga memperoleh status hukum yang jelas.
“Samsul
B Ibrahim selaku sekretaris mengatakan forum yang dibentuk tersebut memiliki
kekuatan hukum karena mewakili asosiasi, himpunan, organisasi pengusaha Aceh
yang merupakan salah satu bagian dari lembaga tersebut”.
“Kami
akan terus melakukan berbagai upaya semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan
administrasi dan hukum dengan kepengurusan Kadin Aceh yang dipimpin
Firmandes,agar Kadin Aceh terarah yang lebih baik dalam membina dan melahirkan
pengusaha professional,”ujarnya
Sementara
itu Faisal Usman Ketua Kadin Aceh Besar yang kepengurusannya dibekukan dan
tidak diperkenankan masuk saat Musprov Kadin.ia menyatakan dirinya tidak
berambisi menjadi Ketua namun sekadar meluruskan pelaksanaan tersebut sesuai
dengan peraturan yang ada.
“Saya
tidak persoalkan siapa yang akan menjadi ketua yang penting pelaksanaanya
sesuai AD/ART dan orang tersebut mampu memberikan kerja nyata untuk peningkatan
profesionalisme pengusaha,”kata Faisal. (wendy)