Forkompinda Keluarkan Seruan Bersama
![]() |
| Ilustrasi |
Banda
Aceh, citraaceh.com
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh
mengeluarkan seruan bersama yang meminta agar masyarakat tidak merayakan
Tahun Baru masehi (Miladiyah) 1 Januari 2015.
Plh Kabag Humas Setda Kota Banda Aceh, Mahdi, S.Pd membenarkan bahwa Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh mengeluarkan
seruan bersama terkait pelarangan perayaan tahun baru masehi 2015.
“Forkompinda Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama yang pada intinya meminta
kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun
yang berkaitan dengan tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuansa
agama seperti zikir maupun yasinan ataupun tausyiah. Begitu juga dengan
kegiatan lain yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api,
terompet, permainan-permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan
dengan norma-norma agama Islam, adat istiadat dan etika masayarakat
Aceh,” ujar Plh Kabag Humas, Mahdi S.Pd sambil memperlihatkan selebaran
seruan bersama, Selasa (25/11) di Balai Kota.
Kegiatan-kegiatan
yang berpotensi membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri juga
dilarang, seperti balap-balapan. Selain itu, dalam seruan ini juga
mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan
syariat islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar
qanun-qanun syariat Islam serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh
yang Islami.
Seruan
bersama ini, Lanjut Mahdi yang juga Wakil Ketua KNPI Kota Banda Aceh
ini, ditandatangani oleh delapan unsur Forkompinda yang terdiri dari
Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Ketua DPRK Arief
Fadillah, Dandim 0101/BS, Kapolresta Banda Aceh Kombespol Zulkifli
SSTMK SH, Kajari Banda Aceh Husni Thamrin SH, Ketua Pengadilan Negeri
Banda Aceh H Yulman SH MH, Ketua MPU Kota Banda Aceh Drs H A Karim
Syiekh, MA dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Drs Misran SH MH. (**)
