MUHAMMAD JAKFAR LAPORKAN KOMISIONER KIP KE POLISI

Blangpidie, citraaceh.com
Sepertinya, aksi “kudeta” ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) oleh komisioner KIP Abdya semakin mendidih. Pasalnya, Ketua KIP Abdya, Muhammad Jakfar telah melaporkan empat anggota komisioner KIP setempat ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, dalam rapat pleno yang beragenda pemberhentian ketua KIP yang dipimpin Said Maskur dengan berita acara nomor 58/BA/KIP/2014 telah mengusulkan Elfiza, SH.MH sebagai Ketua KIP yang baru, walau rapat itu tidak dihadiri Ketua KIP Abdya, Muhammad Jakfar karena pada saat itu sedang dalam perjalanan kembali ke Abdya.

Rapat pleno yang digelar oleh empat Komisioner KIP Abdya, Said Maskur,SH, Hasbi, Elfiza, SH,MH dan Muhammad Zikri yang menghasilkan keputusan bahwa Muhammad Jakfar selaku Ketua KIP Abdya diturunkan dari jabatannya, dengan alasan Ketua KIP Abdya selama ini tidak mampu mengelola dan membina kelembagaan KIP Abdya.

Selain itu, dalam rapat itu juga dinyatakan, Muhammad Jakfar selama ini kurang berkoordinasi dengan komisioner lainnya dalam hal pengambilan keputusan dan kebijakan, mengambil sebagian kewenangan Sekretariat KIP Abdya dalam hal pengelolaan anggaran serta dalam hal perjalanan dinas.

Terkait rapat pleno tersebut, Muhammad Jakfar yang menilai rapat pleno dadakan dengan agenda mengeserkan dirinya dari kursi nomor satu Komite Independen itu, harus dilawan sebab selain tidak sesuai aturan juga ada upaya mencemarkan nama baiknya.

Perlawanan Muhammad Jakfar atas keputusan pleno empat komisioner KIP Abdya itu agaknya bukanlah isapan jembol belaka, Muhammad Jakfar membuktikan perlawanannya dengan dilaporkan empat komisioner KIP Abdya kepihak kepolisian dengan nomor laporan Polisi : lp/31/v/2014/SPKT tertanggal 26 Mei 20014 atas tuduhan pencemaran nama baik yang diterima Ka.SPK Polres Abdya, Bripka Mahdian Siregar.

Membenarkan
Kapolres Abdya, AKBP Eko Budi Susilo SIK melalui Kasatreskrim Polres setempat, Iptu Fitriadi saat dikonfirmasikan melalui saluran selulernya membenarkan, Muhammad Jakfar telah melaporkan empat komisioner KIP Abdya atas dugaan pencemaran nama baik.

“Muhammad Jakfar sekitar pukul 15.45 hari Senin tanggal 26 Mei 2014 telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh komisioner KIP Abdya,”aku Fitriadi.

Lebih lanjut Fitriadi menjelaskan, sesuai dengan laporan Muhammad Jakfar pihaknya akan menyelidiki keempat terlapor dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,”Kita siap memproses laporan itu sesuai dengan ketentuan dan juga kita akan pelajari kasusnya serta meminta keterangan saksi-saksi baru setelah itu kita panggil terlapor,”jelasnya singkat.

Siap memberikan keterangan
Sementara itu, salah seorang komisioner KIP Abdya, Said Maskur, kepada Citra Aceh mengatakan, pihaknya siap menghadiri proses penyelidikan atas laporan Muhammad Jakfar,”Kita siap menghadiri dan akan memberikan keterangan yang sesungguhnya,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Said Maskur juga mempertanyakan, tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya,”Apakah rapat pleno KIP itu suatu bentuk pencemaran nama baik?, rapat pleno dilakukan tentu adanya kebijakan yang tidak sesuai dengan anggota KIP lainnya,”katanya.

Menurutnya, rapat pleno dengan agenda menggantikan Muhammad Jakfar dari ketua KIP Abdya itu dilakukan sebagai bentuk penyelamatan KIP serta kebaikan semua pihak,”Pleno itu untuk kebaikan dan saat ini kita sedang menunggu keputusan pusat terkait masalah itu,”pungkas Said Maskur yang mengaku pada saat dikonfirmasikan sedang berada di Jakarta.(T.N).

Postingan populer dari blog ini

Perintah Presiden Jokowi Terkait Bentrok TNI-Polri di Kepri

Cina Akan Install 28 Ribu Robot Untuk Gantikan Tenaga Kerja

Jalankan program pelebaran jalan, Pemkab Abdya mulai bongkar bangunan warga