MUHAMMAD JAKFAR LAPORKAN KOMISIONER KIP KE POLISI
Blangpidie, citraaceh.com
Sepertinya,
aksi “kudeta” ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya)
oleh komisioner KIP Abdya semakin mendidih. Pasalnya, Ketua KIP Abdya, Muhammad
Jakfar telah melaporkan empat anggota komisioner KIP setempat ke pihak
kepolisian.
Sebelumnya, dalam
rapat pleno yang beragenda pemberhentian ketua KIP yang dipimpin Said Maskur
dengan berita acara nomor 58/BA/KIP/2014 telah mengusulkan Elfiza, SH.MH
sebagai Ketua KIP yang baru, walau rapat itu tidak dihadiri Ketua KIP Abdya,
Muhammad Jakfar karena pada saat itu sedang dalam perjalanan kembali ke Abdya.
Rapat pleno
yang digelar oleh empat Komisioner KIP Abdya, Said Maskur,SH, Hasbi, Elfiza,
SH,MH dan Muhammad Zikri yang menghasilkan keputusan bahwa Muhammad Jakfar
selaku Ketua KIP Abdya diturunkan dari jabatannya, dengan alasan Ketua KIP
Abdya selama ini tidak mampu mengelola dan membina kelembagaan KIP Abdya.
Selain itu,
dalam rapat itu juga dinyatakan, Muhammad Jakfar selama ini kurang berkoordinasi
dengan komisioner lainnya dalam hal pengambilan keputusan dan kebijakan,
mengambil sebagian kewenangan Sekretariat KIP Abdya dalam hal pengelolaan
anggaran serta dalam hal perjalanan dinas.
Terkait rapat
pleno tersebut, Muhammad Jakfar yang menilai rapat pleno dadakan dengan agenda mengeserkan
dirinya dari kursi nomor satu Komite Independen itu, harus dilawan sebab selain
tidak sesuai aturan juga ada upaya mencemarkan nama baiknya.
Perlawanan
Muhammad Jakfar atas keputusan pleno empat komisioner KIP Abdya itu agaknya
bukanlah isapan jembol belaka, Muhammad Jakfar membuktikan perlawanannya dengan
dilaporkan empat komisioner KIP Abdya kepihak kepolisian dengan nomor laporan
Polisi : lp/31/v/2014/SPKT tertanggal 26 Mei 20014 atas tuduhan pencemaran nama
baik yang diterima Ka.SPK Polres Abdya, Bripka Mahdian Siregar.
Membenarkan
Kapolres
Abdya, AKBP Eko Budi Susilo SIK melalui Kasatreskrim Polres setempat, Iptu
Fitriadi saat dikonfirmasikan melalui saluran selulernya membenarkan, Muhammad
Jakfar telah melaporkan empat komisioner KIP Abdya atas dugaan pencemaran nama
baik.
“Muhammad
Jakfar sekitar pukul 15.45 hari Senin tanggal 26 Mei 2014 telah melaporkan
dugaan pencemaran nama baik oleh komisioner KIP Abdya,”aku Fitriadi.
Lebih lanjut
Fitriadi menjelaskan, sesuai dengan laporan Muhammad Jakfar pihaknya akan
menyelidiki keempat terlapor dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,”Kita
siap memproses laporan itu sesuai dengan ketentuan dan juga kita akan pelajari
kasusnya serta meminta keterangan saksi-saksi baru setelah itu kita panggil
terlapor,”jelasnya singkat.
Siap memberikan keterangan
Sementara
itu, salah seorang komisioner KIP Abdya, Said Maskur, kepada Citra Aceh mengatakan,
pihaknya siap menghadiri proses penyelidikan atas laporan Muhammad Jakfar,”Kita
siap menghadiri dan akan memberikan keterangan yang sesungguhnya,” sebutnya.
Pada kesempatan
itu, Said Maskur juga mempertanyakan, tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya,”Apakah
rapat pleno KIP itu suatu bentuk pencemaran nama baik?, rapat pleno dilakukan
tentu adanya kebijakan yang tidak sesuai dengan anggota KIP lainnya,”katanya.
Menurutnya,
rapat pleno dengan agenda menggantikan Muhammad Jakfar dari ketua KIP Abdya itu
dilakukan sebagai bentuk penyelamatan KIP serta kebaikan semua pihak,”Pleno itu
untuk kebaikan dan saat ini kita sedang menunggu keputusan pusat terkait
masalah itu,”pungkas Said Maskur yang mengaku pada saat dikonfirmasikan sedang
berada di Jakarta.(T.N).
