KIP Aceh Besar akan berkoordinasi dengan KIP Provinsi aceh

Banda Aceh, citraaceh.com
Kurang lebih 900-an Lembaga Permasyarakatan (LP) dan rumah tahanan(rutan) Aceh besar, terdata Tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK). ratusan pemilih tersebut adalah mereka yang kini mendekam yang berada di lembaga Permasyarakatan Aceh Besar. Data pemilih saat ini telah sampai pada tahap perbaikan DPT NIK invalid. “Pemilih yang sudah masuk dalam DPT namun tidak memiliki NIK diverifikasi kembali oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk pemilih di LP dan rutan,” ujar Pokja Pemutakhiran data Pemilih pada Komisi.

Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar M Nizar, Jumat (29/11).
KIP Aceh Besar akan berkoordinasi dengan KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait langkah apa yang akan dilakukan.

“Sementara itu sesuai jadwal surat edaran KPU Nomor 756/KPU/XI/2013 tentang Perbaikan NIK Invalid, lanjutnya, pleno penetapan DPT perbaikan ini akan dilakukan pada pleno nanti akan dilakukan rekapitulasi jumlah DPT yang telah diperbaiki dan datanya sudah diinput ke sidalih. Setelah itu, kita akan serahkan berita acaranya ke KIP provinsi.

Menurutnya, ratusan tahanan tersebut telah diverifikasi PPS dengan cara menghubungi kepala LP dan rutan setempat,Saat diverifikasi, PPS menanyakan identitas tahanan pada petugas. Namun, petugas tidak dapat menunjukkan identitas para tahanan tersebut. Sehingga sampai batas waktu yang diberikan untuk verifikasi pemilih tanpa NIK, seluruh tahanan tersebut tetap terdata tanpa NIK,”tandas nya.

Permasalahan Nomor Induk Kependudukan di wilyah Aceh besar, kita tidak tahu mereka memang sama sekali tidak punya identitas atau tidak, karena selama mereka berada di LP atau rutan memang tidak memegang KTP. meski demikian mereka tetap terdaftar sebagai pemilih, namun statusnya itu pemilih NIK invalid,”Tandas nya. (wen)