KIP Aceh Besar akan berkoordinasi dengan KIP Provinsi aceh
Banda Aceh, citraaceh.com
Kurang lebih 900-an Lembaga Permasyarakatan (LP)
dan rumah tahanan(rutan) Aceh besar, terdata Tanpa Nomor Induk
Kependudukan (NIK). ratusan pemilih tersebut adalah mereka yang kini
mendekam yang berada di lembaga Permasyarakatan Aceh Besar. Data
pemilih saat ini telah sampai pada tahap perbaikan DPT NIK invalid. “Pemilih
yang sudah masuk dalam DPT namun tidak memiliki NIK diverifikasi kembali oleh
Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk pemilih di LP dan rutan,” ujar Pokja
Pemutakhiran data Pemilih pada Komisi.
Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar M Nizar, Jumat
(29/11).
KIP Aceh Besar akan berkoordinasi dengan KIP Aceh dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait langkah apa yang akan dilakukan.
“Sementara itu sesuai jadwal surat edaran KPU Nomor
756/KPU/XI/2013 tentang Perbaikan NIK Invalid, lanjutnya, pleno penetapan DPT
perbaikan ini akan dilakukan pada pleno nanti akan dilakukan rekapitulasi
jumlah DPT yang telah diperbaiki dan datanya sudah diinput ke sidalih.
Setelah itu, kita akan serahkan berita acaranya ke KIP provinsi.
Menurutnya, ratusan tahanan tersebut telah
diverifikasi PPS dengan cara menghubungi kepala LP dan rutan setempat,Saat
diverifikasi, PPS menanyakan identitas tahanan pada petugas. Namun, petugas
tidak dapat menunjukkan identitas para tahanan tersebut. Sehingga sampai batas
waktu yang diberikan untuk verifikasi pemilih tanpa NIK, seluruh tahanan
tersebut tetap terdata tanpa NIK,”tandas nya.
Permasalahan Nomor Induk Kependudukan di wilyah
Aceh besar, kita tidak tahu mereka memang sama sekali tidak punya
identitas atau tidak, karena selama mereka berada di LP atau rutan memang tidak
memegang KTP. meski demikian mereka tetap terdaftar sebagai pemilih, namun
statusnya itu pemilih NIK invalid,”Tandas nya. (wen)
